Komentar Onno W Purbo Terhadap UUITE

Narasi :
Hari ini ( 14 Mei 2008 ) Politeknik Unand mengadakan seminar nasional bertema ” Jaringan Komputer dan Telekomunikasi Nasional” dengan pembicara Onno W Purbo ( om onno ), dan materi yang di sampaikan pada kesempatan kali ini adalah bagaimana membangun server ( main server, ftp server) dan installasi mediawiki.

Jalan acara cukup santai soalnya di sela-sela penjelasan materi diiringi dengan candaan om Onno yang renyah dan pastinya full tawa.Seperti seminar yang lainnya pada akhir seminar ada sesi tanya jawab antara audience dan pemateri.Saya sebagai salah satu peserta tidak mau melewatkan kesempatan ini, (soalnya jarang kejadian bisa ketemu sama om Onno-nya; :) )

Dalam sesi tanya jawab saya melontarkan dua pertanyaan, dan diantaranya satu pertanyaan mengenai Undang-undang ITE yang masih hangat dibicarakan masyarakat IT Indonesia.Saya meminta Komentar dan Pendapat (om) Onno tentang UUITE ini.

Komentar Onno :

Onno tidak memberikan komentar secara keseluruhan tetapi onno memberikan pandangan untuk sorotan permasalahan yang di cantumkan dalam pasal-pasal UUITE. Sorotan tersebut sebagai berikut :

Batang Tubuh UU ITE

  • Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik (17 pasal)
  • Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta (3 pasal)
  • Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik (10 pasal)
  • Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa (6 pasal)
  • Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman (7 pasal)

sumber : speedy wiki

Untuk transaksi elektronik onno berkomentar bahwa 17 pasal yang dibuat oleh pemerintah tidak satupun bisa dijalankan, onno mengiringi dengan alasan kenapa pasal² tersebut tidak bisa dijalankan.berikut penjelasan Onno. ” Saat sekarang transaksi elektronik yang di lakukan harus memakai konsep tanda tangan digital dan/atau certificate autority yang normalnya sudah terdaftar didalam browser yang standard digunakan.Contohnya firefox, dalam firefox sudah terdaftar seluruh certificate authority yang keseluruhannya di akui International .Kebanyakan dari perusahaan yang menyediakan jasa transaksi elektronik menggunakan certificate authority yang sudah di akui oleh setingan browser tadi.

Tetapi pada UUITE perusahaan yang menyediakan jasa transaksi elektronik harus memakai certificate authority yang sudah terdaftar di pemerintah Indonesia. Sedangkan pada settingan standard browser yang di gunakan tidak satupun certificate authority tersebut terdaftar di pemerintah indonesia. Otomatis secara nyata bisa di katakan bahwa tidak satupun penyedia jasa transaksi elektronik di Indonesia legal dengan kata lain keseluruhannya melanggar hukum.

Secara seloroh Onno mengungkapkan apakah mungkin certificate autority yang ada ( International ) mau mendaftar pada pemerintah Indonesia, dan satu lagi permasalahannya “Apakah certificate authorities akan dipercaya oleh komunitas international dengan banyaknya terjadi carding / pencurian kartu kredit?”

Demikian komentar singkat onno terhadap sebagian pengimplementasian UUITE yang diberikan pada acara Seminar “Jaringan Komputer dan Telekomunikasi Indonesia”

komentar Onno selengkapnya

Pandangan Saya :

Berdasarkan komentar dari Onno diatas saya menyimpulkan bahwa pemerintah terlalu gegabah dalam peng-implementasian UUITE. Sebanarnya dari pada UUITE dikeluarkan ada baiknya pemerintah menyelesaikan permasalahan lain yang lebih penting.

Follow me!

i am a administrator and owners of this blog

This Post Has 2 Comments

  1. Apa nama aplikasi net….. apa! yang katanya di kita ada sinyal 2,4 yang bisa buat internet bebas tanpa harus dipungut biaya apapun. Dan caranya bagaimana! tolong dibantu, kirim ke email saya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

PAGE TOP